USER LOGIN
Username
password
HIGHLIGHT
22 February 2007
Istilah di dalam Jasa Konstruksi

Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

 

LINKS
Lihat Informasi Jasa konstruksi Kabupaten/Kota
Untitled Document

 
Lihat Informasi Jasa Konstruksi Wilayah
 
 
Pengunjung Nomor : 39752
 

Advokasi Jasa Konstruksi

Bantuan Advokasi diadakan untuk menyelesaikan sengketa yang tejadi dalam pekerjaan jasa konstruksi. Kegiatan ini di fokuskan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di luar pengadilan kecuali terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Bantuan yang diberikan berupa :

  • Pembinaan sistem dan tertib aturan hukum dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi
  • Pelayanan bantuan hukum yang bersifat terbuka untuk umum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi serta berkoordinasi dengan para ahli hukum yang menguasai industri jasa konstruksi
  • Menyelenggarakan sistem informasi bantuan hukum konstruksi kepada setiap para pelaku industri jasa konstruksi.
  • Melakukan kerjasama periodik dengan aparat penegak hukum, pejabat publik, akademisi, pakar hukum, praktisi yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus konstruksi baik di pusat maupun daerah.

Hal-2 pokok yang diperlukan untuk mendukung/membuktikan/melawan suatu klaim di bidang jasa konstruksi :

  1. Dokumen tender
    • Menjaga semua dokumentasi beserta rekaman pra penandatanganan kontrak dan mampu telusur yang dimilikinya , permasalahan yang ditemui selama ini seringnya dokumen tender hilang atau tidak lengkap.
    • Setiap dokumen yang dimiliki harus dipastikan dan terekam kepada siapa dan kapan mendistribusikan rekamannya. Dokumen ini meliputi “take off sheets”, dokumen permintaan penawaran, dokumen proposal penawaran  jasa pelaksana (kontraktor)/ jasa perencana /pengawas (konsultan kontruksi ) dan /atau pemasok, berita acara aanwijzing dan site-visit/peninjauan lapangan.
  2. Dokumen Kontrak Kerja Kontruksi
    • Memastikan dokumen lelang yang menjadi dokumen kontrak kerja konstruksi yang sudah di tanda tangani tersedia lengkap.
    • Tersedianya data tentang rekaman dokumen tersebut kepada siapa dan kapan distribusikan.
    • Memastikan bahwa segala sesuatu telah tersedia dalam kontrak dan andal dan controlable pada tahap pelaksanaan. Dokumen kontrak di-review pada saat potensi sengketa teridentifikasi.
  3. Schedule
    • Memiliki schedule awal yang controlable, memelihara up-dating nya secara reguler.
    • Merekam setiap kejadian delay/keterlambatan dan penyebab beserta dampak dari keterlambatan tersebut.
    • Untuk memberlakukan klaim keterlambatan / “Delay Claim” harus dibuktikan bahwa memang ada ketertundaan waktu yang ” excusable, compensable and critical ”.
    • Memelihara dokumen rencana schedule dan up-dated schedule secara periodik berdasarkan metoda lintasan kritis./Curva S
    • Komponen utama Klaim keterlambatan / Claim Delay adalah Overhead Management Office, dikalkulasi berdasarkan pengeluaran administrasi umum pada tahun berjalan.
  4. Gambar Rencana, Spesifikasi, Shop-drawing, permintaan informasi dan submittal
    • Setiap dokumen Disain dan korespondensi terkait harus dikaji.
    • Perlu  membuat daftar Info-Log, Shop-drawing Log, Submittal-Log, mencatat terutama tanggal terima/ respon/ komentar.
  5. Catatan Harian
    • Memelihara Catatan Harian Proyek yang minimum berisikan antara lain cuaca setiap hari tentang pemakaian sumber daya alat, material dan tenaga kerja di lapangan, pendatangangan material kritis, kunjungan lapangan oleh pihak ke-3, penemuan-penemuan “hidden side conditions”, penyimpangan rencana atau konflik, pertanyaan-pertanyaan penting, setiap kejadian yang patut bagi keterlambatan / delay, perbedaan pendapat yang muncul.
    • Memelihara laporan berisikan penemuan dan penyelesaian problema.
    • Setiap kejadian dipastikan selalu mengedepankan fakta dari pada opini.
  6. Korespondensi Proyek
    • Selalu mengirim balasan korespondensi/ surat-menyurat.
    • Korespondensi disimpan secara kronologis. Bila diidentifikasi adanya “perubahan”, copy korespondensi terkait kasus tersebut dibuatkan folder khusus dan terpisah.
  7. Foto dan video
    • Mengambil foto dan video setiap tahapan/kejadian proyek atau setiap akhir minggu
    • Ini penting untuk menentukan persentase Progress/ kemajuan setiap saat pada waktu tertentu .
  8. Miscellaneous
    • Merekam setiap pembicaraan rapat dalam Minutes of metting (MOM) dan membuat file khusus untuk itu , bila digunakan digital maka harus selalu membuat copy file dan  disimpan dilain tempat .
    • Menetapkan pelaku-pelaku pencegahan sengketa yang disepakati dalam kondisi konrak seperti antara lain Contract-reviewer, Risk-allocator, Partnering team, DAB team.
    • Menghubungi penasehat hukum/ ahli kontrak kerja konstruksi bila dianggap perlu
  9. Change Order Logs
    • Setiap proyek pasti akan menghadapi perubahan-perubahan. Nilai perubahan 5% sampai 15% nilai kontrak awal adalah hal yang lumrah./norma.
    • Merekam semua Change Order dan Cost Recovery Claim.
    • Menyepakati semua perubahan beserta dampaknya sedini mungkin dengan menggunakan segala macam cara pencegahan sengketa
    • Memelihara setiap dokumen menyangkut tambahan biaya akibat perubahan
  10. Financial Statement
    • Melaksanakan proses pembayaran sesuai ketentuan kontrak.
    • Mencatat semua proses permintaan pembayaran dan realisasinya
    • Membuat amendemen kontrak bila diharuskan prosedur yang berlaku, untuk perubahan nilai kontrak akibay perubahan
    • Menyicil kesepakatan “final account”dan menyelesaikan sebelum serah terima final proyek

Tim Advokasi BPKSDM Dep.PU

Anda dapat menanyakan lebih lanjut perihal bantuan hukum kepada seorang pengacara melalui bantuan_hukum@jasakonstruksi.net atau kepada seorang arbirter perihal advokasi/mediasi /arbitrace /Penilai ahli melalui bantuan_arbiter@jasakonstruksi.net Atau anda dapat menanyakan lebih dulu kepada edy_r@jasakonstruksi.net

 
SEARCH
 
KUMPULAN BERITA
-Sekapur Sirih
-Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi
-Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
-Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006
-Rakornas Awal Tahun 2007
-Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007
-Diklat SIPJAKI 2007 Angkatan 1
-Persiapan Fit & Proper test Dewan LPJKD dan Musda LPJKD Provinsi DIY
-Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-Pembinaan Jasa Konstruksi se- Pulau Sumbawa

Daftar Kemampuan BUJK

Pendaftaran E-proc

Daftar Peserta Jamsostek

Daftar Hitam

Cek Kebeneran SBU

Klinik Jasa Konstruksi

Advokasi Jasa Konstruksi

Event Gallery

Website Statistik

 

Copyright © 2008 Jasakonstruksi.net