USER LOGIN
Username
password
HIGHLIGHT
22 February 2007
Istilah di dalam Jasa Konstruksi

Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

 

LINKS
Lihat Informasi Jasa konstruksi Kabupaten/Kota
Untitled Document

 
Lihat Informasi Jasa Konstruksi Wilayah
 
 
Pengunjung Nomor : 96
 

Berita


05 April 2007

Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007

Menteri Pekerjaan Umum telah menerbitkan surat No. IK.01.06-Mn/126 pada tanggal 26 Maret 2007 yang disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia yang isinya memperpanjang masa berlakunya Sertifikat Badan Usaha ( SBU) di bidang jasa konstruksi sd 31 Oktober 2007.
Masa berlaku SBU yang dimiliki oleh Badan Usaha , sebenarnya telah diberi kelonggaran untuk diperpanjang sampai 31 Maret melalui surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 22 Desember 2006 No. IK.01.06-KK/02 yang ternyata hanya 1 % yang memperpanjang  dari jumlah pemilik SBU tahun 2006 yang telah diterbitkan dan untuk menjaga kesinambungan pembangunan maka Menteri Pekerjaan Umum  selaku pembina jasa konstruksi memperpanjang SBU sampai dengan 31 Oktober 2007
Penyedia jasa yang telah memiliki SBU 2007 tetap dapat menggunakannya dalam pengadaan jasa konstruksi demikian pula Penyedia jasa yang memiliki SBU tahun 2006 tetap dapat menggunakan sampai dengan 31 Oktober 2007. Pengadaan atau penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan setelah tanggal 31 Oktober 2007 diwajibkan menggunakan SBU & IUJK yang diterbitkan tahun 2007. Proses permohonan penerbitan SBU tahun 2007 ditetapkan paling lambat diajukan 28 September 2007, sedangkan bagi penyedia jasa yang baru pertama kali mengajukan penerbitan SBU tidak dibatasi masa proses pengajuannya.  
Banyak alasan yang ditemui dalam masalah sertifikasi ini , yang umumnya adalah belum siapnya badan usaha menyediakan tenaga teknik yang bersertifikat dan juga data perusahaan yang dimiliki sangat minim seperti kontrak pengalaman kerjapun belum disiapkan
Dengan pola yang diterapkan oleh LPJK ini maka sesungguhnya bagi para penyedia jasa banyak keuntungannya karena secara tidak langsung dipersiapkan untuk menyonsong era e-procurement yang akan dilakukan dalam masa mendatang, sehingga tidak lagi menjadi “gagap teknologi”.
Namun demikian dengan dimundurkannya masa berlaku SBU , maka juga mempunyai dampak yakni bahwa penyedia jasa akan mengurus SBUnya belakangan nanti menjelang masa berlaku SBU habis . Ini kelihatannya menjadi kebiasan yang tidak baik di Indonesia, dan bisa dipahami karena ngurus SBU sekarang perlu uang yang tidak sedikit sedangkan zaman DRM/TDR waktu itu semuanya ditanggung pemerintah.(ppuk).

Nara Sumber :

 
SEARCH
 
KUMPULAN BERITA
-Sekapur Sirih
-Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi
-Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
-Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006
-Rakornas Awal Tahun 2007
-Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007
-Diklat SIPJAKI 2007 Angkatan 1
-Persiapan Fit & Proper test Dewan LPJKD dan Musda LPJKD Provinsi DIY
-Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-Pembinaan Jasa Konstruksi se- Pulau Sumbawa

Daftar Kemampuan BUJK

Pendaftaran E-proc

Daftar Peserta Jamsostek

Daftar Hitam

Cek Kebeneran SBU

Klinik Jasa Konstruksi

Advokasi Jasa Konstruksi

Event Gallery

Website Statistik

 

Hubungi Kami | Sitemap|Tanya ke Webmaster | Asessor Stake Holder | Alamat Tim Pembina | LPJK |Asosiasi
Copyright © 2008 Jasakonstruksi.net