05 April 2007
Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007
Menteri Pekerjaan Umum telah menerbitkan surat No. IK.01.06-Mn/126 pada tanggal 26 Maret 2007 yang disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia yang isinya memperpanjang masa berlakunya Sertifikat Badan Usaha ( SBU) di bidang jasa konstruksi sd 31 Oktober 2007.
Masa berlaku SBU yang dimiliki oleh Badan Usaha , sebenarnya telah diberi kelonggaran untuk diperpanjang sampai 31 Maret melalui surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 22 Desember 2006 No. IK.01.06-KK/02 yang ternyata hanya 1 % yang memperpanjang dari jumlah pemilik SBU tahun 2006 yang telah diterbitkan dan untuk menjaga kesinambungan pembangunan maka Menteri Pekerjaan Umum selaku pembina jasa konstruksi memperpanjang SBU sampai dengan 31 Oktober 2007
Penyedia jasa yang telah memiliki SBU 2007 tetap dapat menggunakannya dalam pengadaan jasa konstruksi demikian pula Penyedia jasa yang memiliki SBU tahun 2006 tetap dapat menggunakan sampai dengan 31 Oktober 2007. Pengadaan atau penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan setelah tanggal 31 Oktober 2007 diwajibkan menggunakan SBU & IUJK yang diterbitkan tahun 2007. Proses permohonan penerbitan SBU tahun 2007 ditetapkan paling lambat diajukan 28 September 2007, sedangkan bagi penyedia jasa yang baru pertama kali mengajukan penerbitan SBU tidak dibatasi masa proses pengajuannya.
Banyak alasan yang ditemui dalam masalah sertifikasi ini , yang umumnya adalah belum siapnya badan usaha menyediakan tenaga teknik yang bersertifikat dan juga data perusahaan yang dimiliki sangat minim seperti kontrak pengalaman kerjapun belum disiapkan
Dengan pola yang diterapkan oleh LPJK ini maka sesungguhnya bagi para penyedia jasa banyak keuntungannya karena secara tidak langsung dipersiapkan untuk menyonsong era e-procurement yang akan dilakukan dalam masa mendatang, sehingga tidak lagi menjadi “gagap teknologi”.
Namun demikian dengan dimundurkannya masa berlaku SBU , maka juga mempunyai dampak yakni bahwa penyedia jasa akan mengurus SBUnya belakangan nanti menjelang masa berlaku SBU habis . Ini kelihatannya menjadi kebiasan yang tidak baik di Indonesia, dan bisa dipahami karena ngurus SBU sekarang perlu uang yang tidak sedikit sedangkan zaman DRM/TDR waktu itu semuanya ditanggung pemerintah.(ppuk).
Nara Sumber :









