28 February 2007
Rakornas Awal Tahun 2007
Pada tanggal 28 Pebruari dan 1 Maret 2007, Dep.PU cq BPKSDM melalui Pusat Pembinaan Usaha Konstruksi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional yang disingkat RAKORNAS di bidang jasa konstruksi yang mengundang semua Pembina jasa konstruksi propinsi. Banyak permasalahan yang perlu dibahas, dirumuskan dan disinkronkan supaya kebijakan yang diambil oleh Pembina jasa konstruksi tingkat nasional dapat berjalan dengan baik.
Pada awal Desember 2006 yang lalu Pembina Jasa Konstruksi juga telah melakukan pertemuan di Hotel Sahid Jakarta untuk membahas permasalahan yang timbul di jasa konstruksi yang kemudian ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan Menteri Pekerjaan Umum seperti penggunaan SBU dapat dipergunakan sampai 31 Maret 2007, tatacara pengadaan jasa konstruksi dan sebagainya.
Oleh sebab itu pada tanggal 22 Desember 2006 Menteri Pekerjaan Umum telah menerbitkan surat nomer JK 01.06-Mn/467 perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah TA 2007 yang memang mempunyai tanda2 spesifik dan berbeda dari SBU yang dulu. Hal ini dimaksudkan agar mudah untuk mengecek kebenaran dari SBU tersebut dan dilakukan secara mandiri dengan melihat kebenaran dari barcode yang ada pada setiap SBU. Barcode ini bisa dibaca dengan alat yang dihubungkan dengan web lpjk.org atau web jasakonstruksi.net
Kebijakan dan kesempatan yang diberikan oleh Menteri ini, belum ditanggapi secara serius oleh penyedia jasa konstruksi yang dicirikan minimnya permohonan memperpanjangn SBU, namun sebenarnya memang demikian wujud dunia usaha kita karena umumnya para pengusaha akan mengurus SBU nya apabila telah ada Pengumuman lelang ataupun prakualifikasi. Sedangkan Pengumuman lelang atau prakualifikasi baru akan dilakukan apabila telah ada DIPAnya yang telah disetujui oleh DPRD , disamping juga harga SBU yang cukup tinggi padahal belum tentu mendapatkan pekerjaan dan hal ini sedikit banyak mempengaruhi minat Penyedia jasa.
Disisi lain Menteri Pekerjaan Umum juga telah mengeluarkan surat edaran nomer 02/SE/M/2007 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2007 yang menguraikan persyaratan bilamana suatu pengadaan jasa konstruksi dilakukan , surat ini cukup panjang lebar yang juga merubah visi dan misi dari pengguna jasa, sebab kalau dahulu ada pekerjaan jalan dan ditengah2 panang jalan tersebut ada pekerjaan jembatan maka terhitung 1 Januari 2007 hal tersebut berbeda , kalau BU tersebut tidak mempunyai kompetensi pembuatan jembatan maka pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan oleh pemegang kontrak. Alternatif lain adalah di sub kontrakkan kepada yang mempunyai kompetensi jembatan , demikian seterusnya untuk pekerjaan2 yang lain. Jelas ini perubahan paradigma kalau dahulu adalah pekerjaan dan nilainya maka sekarang adalah kompetensi.
Menteri Pekerjaan Umum juga telah mengeluarkan surat nomor JK01.04-Mn/35 tertanggal 31 Januari 2007 Perihal Penyelenggaraan MUNAS LPJK yang mengatakan bahwa LPJKN diminta untuk mengakhiri tugasnya dan segera mempersiapkan menyelenggarakan MUNASUS khususnya untuk memilih pengurus baru.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
Terakhir Menteri Pekerjaan Umum juga mengeluarkan surat no JK0104-Mn/57 tentang Penyelenggaraan Munas LPJK Daerah tertanggal 16 Pebruari 2007.
Dari banyaknya persoalan tersebut diatas maka memang dipandang perlu dilakukan pemahaman atau kesepakatan kata agar semua permasalahan yang mungkin timbul dapat diminimalkan karena adanya perubahan yang mendasar seperti bidang /sub bidang usaha , adanya istilah Gred / kompetensi dan juga adanya usaha orang perseorangan maupun kewajiban penggunaaan SKA dan SKTK .(edr).
Nara Sumber :









