21 February 2007
Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006
Baru - baru ini Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 28 tahun 2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang isinya mengatur tentang perusahaan asing yang akan bekerja di Indonesia baik sebagai jasa perencanaan / pengawas atau jasa pelaksana termasuk jasa terintegrasi.
Peratutan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri no 50 tahun 1991 dimana setiap perusahaan asing yang akan berusaha di Indonesia harus mendirikan kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan melakukan ikatan Usaha Kerjasama dengan perusahaan nasional dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang diperolehnya.
Sementara itu dalam peraturan yang baru terdapat mekanisme baru yakni tentang mengukur kompetensi Badan Usaha Jasa konstruksi Asing dengan menyerahkan kewenangan Klasifikasi dan Kualifikasi kepada LPJK Nasional, suatu Lembaga yang ditugasi melakukan pengembangan jasa konstruksi nasional di Indonesia
Walaupun dilakukan oleh LPJK namun penyerahan dokumen harus diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Dep Pu lah yang akan menyerahkan kepada LPJK Nasional sehingga akan dapat dicatat kenapa atau sebab apa jika mengalami keterlambatan dalam melakukan penilaian, karena pemerintah harus dapat menjamin bahwa perusahaan asing di Indonesia tidak dipersulit oleh masyarakatnya yang diberi kewenangan melakukan klasifikasi dan kualifikasi , artinya pemeritah siap apabila dikemudian hari justru tudingannya diarahkan ke pemerintah bila mengalami keterlambatan.
Ketentuan lain yang juga diubah adalah dimungkinkan adanya Pendapatan Negara Bukan Pajak /PNBP yang diterima dari kewajiban melakukan registrasi kepada pemerintah Indonesia sebagaimana selama ini telah berlangsung karena dari persetujuan di pertemuan regional maupun international memang kewenangan tersebut diberikan kepada Indonesia
Dengan demikian maka dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan kegiatan BUJKA ini misalnya apa benar BUJKA mendaptkan pekerjaan dari pengguna jasa di Indonesia , apa benar melakukan kegiatan joint operational, apa benar sub kontraknya punya SBU atau BUJKA melakukan peningkatan kemampuan bagi sub kontraknya seperti badan usaha nasional dan lain sebagainya. Sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan komprehensif karena menyangkut orangnya dan ijin kerjanya dan ijin masuk ke Indonesia dan dapat diharapkan menjadi perhatian dari pemerintah daerah
Adapun persyaratan untuk mendaftar di Departemen PU adalah :
- Data badan usaha atau company profile :
- Data personalia ;
- Uraian bidang usaha yang diberikan di negaranya ;
- Rekaman bukti Nilai Kompetesi Badan Usaha Asing di negaranya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di negaranya dan disahkan oleh Kedutaan Besarnya di Indonesia ;
- Surat Keterangan dari perwakilan pemerintah RI di negara tempat kantor pusat Badan Usaha yang menyatakan kebenaran adanya Badan Usaha tersebut;
- Surat penunjukan dari Badan Usaha induknya kepada Kepala Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tersebut di Indonesia ( Letter Appointment )
- NPWP Badan Usaha yang bersangkutan ;
- Tanda bukti pembayaran uang administrasi .
Nara Sumber :









