USER LOGIN
Username
password
HIGHLIGHT
22 February 2007
Istilah di dalam Jasa Konstruksi

Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

 

LINKS
Lihat Informasi Jasa konstruksi Kabupaten/Kota
Untitled Document

 
Lihat Informasi Jasa Konstruksi Wilayah
 
 
Pengunjung Nomor : 100
 

Berita


21 February 2007

Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006

Baru - baru ini Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 28 tahun 2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang isinya mengatur tentang perusahaan asing yang akan bekerja di Indonesia baik sebagai jasa perencanaan / pengawas atau jasa pelaksana termasuk jasa terintegrasi.
 

Peratutan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri no 50 tahun 1991 dimana setiap perusahaan asing yang akan berusaha di Indonesia harus mendirikan kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan melakukan ikatan Usaha Kerjasama dengan perusahaan nasional dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang diperolehnya.

Sementara itu dalam peraturan yang baru terdapat mekanisme baru yakni tentang mengukur kompetensi Badan Usaha Jasa konstruksi Asing dengan menyerahkan kewenangan Klasifikasi dan Kualifikasi kepada LPJK Nasional, suatu Lembaga yang ditugasi melakukan pengembangan jasa konstruksi nasional di Indonesia
 

Walaupun dilakukan oleh LPJK namun penyerahan dokumen harus diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Dep Pu lah yang akan menyerahkan kepada  LPJK Nasional sehingga akan dapat dicatat kenapa atau sebab apa jika mengalami keterlambatan dalam melakukan penilaian, karena pemerintah harus dapat menjamin bahwa perusahaan asing di Indonesia tidak dipersulit oleh masyarakatnya yang diberi kewenangan melakukan klasifikasi dan kualifikasi , artinya pemeritah siap apabila dikemudian hari justru tudingannya diarahkan ke pemerintah bila mengalami keterlambatan.
 

Ketentuan lain yang juga diubah adalah dimungkinkan adanya Pendapatan Negara Bukan Pajak /PNBP yang diterima dari kewajiban melakukan registrasi kepada pemerintah Indonesia sebagaimana selama ini telah berlangsung karena dari persetujuan di pertemuan regional maupun international memang kewenangan tersebut diberikan kepada Indonesia
 

Dengan demikian maka dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan kegiatan BUJKA ini misalnya apa benar BUJKA mendaptkan pekerjaan dari pengguna jasa di Indonesia , apa benar melakukan kegiatan joint operational, apa benar sub kontraknya punya SBU atau BUJKA melakukan peningkatan kemampuan bagi sub kontraknya seperti badan usaha nasional dan lain sebagainya. Sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan komprehensif karena menyangkut orangnya dan ijin kerjanya dan ijin masuk ke Indonesia dan dapat diharapkan menjadi perhatian dari pemerintah daerah

Adapun persyaratan untuk mendaftar di Departemen PU adalah :

  1. Data badan usaha atau company profile :
  2. Data personalia ;
  3. Uraian bidang usaha yang diberikan di negaranya  ;
  4. Rekaman bukti Nilai Kompetesi Badan Usaha Asing di negaranya  yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di negaranya dan disahkan oleh Kedutaan Besarnya di Indonesia ;
  5. Surat Keterangan dari perwakilan pemerintah RI di negara tempat kantor pusat Badan Usaha yang menyatakan kebenaran adanya Badan Usaha tersebut;
  6.  Surat penunjukan dari Badan Usaha induknya kepada Kepala Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tersebut di Indonesia ( Letter Appointment )
  7. NPWP Badan Usaha yang bersangkutan ;
  8. Tanda bukti pembayaran uang administrasi .
Disamping persyaratan tersebut juga diwajibkan BUJK melakukan ikatan usaha kerjasama dengan perusahaan nasional yang setara.dan ini harus disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum   Ketentuan tersebut perlu disebar luaskan karena sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di tingkat international (edr).

Nara Sumber :

 
SEARCH
 
KUMPULAN BERITA
-Sekapur Sirih
-Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi
-Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
-Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006
-Rakornas Awal Tahun 2007
-Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007
-Diklat SIPJAKI 2007 Angkatan 1
-Persiapan Fit & Proper test Dewan LPJKD dan Musda LPJKD Provinsi DIY
-Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-Pembinaan Jasa Konstruksi se- Pulau Sumbawa

Daftar Kemampuan BUJK

Pendaftaran E-proc

Daftar Peserta Jamsostek

Daftar Hitam

Cek Kebeneran SBU

Klinik Jasa Konstruksi

Advokasi Jasa Konstruksi

Event Gallery

Website Statistik

 

Hubungi Kami | Sitemap|Tanya ke Webmaster | Asessor Stake Holder | Alamat Tim Pembina | LPJK |Asosiasi
Copyright © 2008 Jasakonstruksi.net