21 February 2007
Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
Situs ini merupakan akhir dari berbagai rangkaian kegiatan pada setiap unit yang melakukan kegiatan jasa konstruksi baik itu sebagai regulator, pengguna jasa maupun penyedia jasa yang kemudian dihubungkan dengan suatu sistem yang dinamai Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi atau disingkat SIPJAKI yang dikembangkan oleh Pusat Pembinaan Usaha Konstruksi – BPKSDM dan Direktorat Pengembangan wilayah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri.
Pengembangan sistem ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 601/476/SJ tanggal 13 Maret 2006 dan ditindak lanjuti dengan berbagai pertemuan-pertemuan antar pembina jasa konstruksi di seluruh Indonesia sehingga kemudian perlu digagas suatu informasi yang komprehensif, mutakhir serta instan sehingga merupakan sumber dari semua informasi jasa konstruksi di Indonesia.
Itulah sebabnya Tim Pembina Jasa Kontruksi tingkat pusat berpikir keras untuk segera memikirkan alat apa yang mudah dan cepat serta akurat bisa sampai di tangan para pembina jasa konstruksi propinsi dan pembina jasa konstruksi kabupaten /kota.
Informasi yang sangat berguna misalnya IUJK, karena IUJK ini harus dibuat dengan Peraturan Daerah, dan sayangnya belum semua pemerintah daerah kabupaten/kota membuatnya , padahal di dalam PP 28 tahun 2000 pasal 14 tertulis jelas, disisi lain petunjuknya juga telah diterbitkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana wilayah melalui 369/KPTS/M/2001 dengan jelas mengatur tata laksana IUJK di daerah, namun itupun belum banyak membantu dan kiranya perlu dengan sosialisai ke masing2 kabupaten /kota
Salah satu syarat untuk bisa diberikannya IUJK pada Badan Usaha adalah harus mempunyai SBU yang diregistrasi oleh LPJK, selain persyaratan lain dari pemerintah daerah seperti surat keterangan domisili dan juga akte notaris serta susunan pengurus Badan Usaha dan lain sebagainya .
Ada satu hal yang perlu diutamakan bagi pemilik IUJK yakni Badan Usaha harus mempunyai satu orang penanggung jawab teknis atau disebut PJT , karena Kontraktor maupun Konsultan itu motor penggeraknya adalah PJT tersebut . Lalu bagaimana membuat PJT tersebut .
PJT diperoleh dari tenaga teknis yang mempunyai SKA atau SKT dan kemudian diberi tambahan manajemen dan direkruit oleh Pimpinan Perusahaan untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis Badan Usaha, dan sebagai wujud kesanggupan tenaga teknis dan kewajiban pengusaha maka keduanya diikat dengan perjanjian kerja dan itu perlu ditetapkan sebagai SP-PJT = Surat Penunjukan Penanggung jawab Teknis yang seyogyanya diketahui oleh Instansi teknis pembina jasa konstrusi didaerah
SIPJAKI adalah Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi Indonesia suatu system yang dibangun merujuk pada PP 30. tahun 2000, dimana diamanatkan bahwa instansi kabupaten/kota memberikan informasi /laporan kepada Gubernur dan Menteri demikian pula Gubernur memberikan laporan kepada Menteri.
Nah untuk menghindari banyaknya laporan-laporan dalam bentuk hardware maka disusunlah laporan dalam bentuk ”paper less” sebagaimana bentuk laporan pada era modern sekarang ini sehingga tidak menyita tempat, oleh sebab itu di setiap kabupaten /kota pun harus bisa juga menjalankan program SIPJAKI dimasa mendatang. (Admin_Pusat)
Nara Sumber :









