USER LOGIN
Username
password
HIGHLIGHT
22 February 2007
Istilah di dalam Jasa Konstruksi

Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

 

LINKS
Lihat Informasi Jasa konstruksi Kabupaten/Kota
Untitled Document

 
Lihat Informasi Jasa Konstruksi Wilayah
 
 
Pengunjung Nomor : 39757
 

Berita


21 February 2007

Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi

Menginjak 1 Januari 2007 , maka klasifikasi dan kualifikasi di usaha jasa konstruksi berubah dengan di keluarkannya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomer 11 tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomer 12 tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana / Pengawas Konstruksi atau Konsultan Konstruksi.

Bidang sub bidang ini di dalam UUJK dikenal dengan istilah klasifikasi dan dapat dilihat di menu persyaratan usaha pada situs ini sedangkan tingkat kompetensinya disebut Gred yakni kemampuan usaha untuk mengerjakan satu paket nilai pekerjaan

Dengan keluarnya ketentuan tersebut juga akan mempengaruhi kegiatan pembangunan konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah , karena bagaimanapun juga pengguna jasa atau pemimpin Satuan Kerja atau Pemegang Komitmen harus menggunakan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga .

Memang Klasifikasi yang dibuat tersebut telah mengacu pada CPC ( Central Product Clacification ) yang dikeluarkan oleh UNO ( United Nation Organization ) yang juga dipakai sebagai rujukan diseluruh dunia .

Kualifikasi untuk jasa Pelaksana Konstruksi ditetapkan sebagai berikut

 

No

GRED

Nilai Kompetensi

Keterangan

 

 

 

 

1

Gred 1

Sd Rp 100 juta

Orang Perseorangan

2

Gred 2

Sd Rp 300 juta

Badan Usaha

3

Gred 3

Sd Rp 600  juta

Badan Usaha

4

Gred 4

Sd  1 Milyar

Badan Usaha

5

Gred 5

1 Milyar sd 10 Milyar

Badan Usaha

6

Gred 6

1 Milyar sd 25 Milyar

Badan Usaha

7

Gred 7

1 Milyar sd tak terhingga

Badan Usaha

 

 

Kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi ditetapkan

No

GRED

Nilai Kompetensi

Keterangan

 

 

 

 

1

Gred 1

Sd Rp 100 juta

Orang Perseorangan

2

Gred 2

Rp 400 juta

Badan Usaha

3

Gred 3

Rp 400  jt – 1 Milyar

Badan Usaha

4

Gred 4

Rp 400 jt sd tak terhingga

Badan Usaha

 

 

 

 

 
Menteri Pekerjaan Umum juga telah mengeluarkan Surat edaran no ik .01.06-Mn/467 tanggal 22 Desember 2006 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang masa transisi , yakni SBU yang masa berlakunya habis sd 31 Desember 2006 masih dapat digunakan untuk mengikuti pengadaan/pelelangan-2 dan tidak diperlukan surat keterangan ataupun legalisasi dari LPJK . Ketentuan ini berlaku sd tanggal 31 Maret 2007 . Dengan demikian pada masa transisi ini ada dua model SBU yang digunakan yakni SBU yang masa berlakunya habis dengan bidang /sub bidangnya masih lama dan SBU yang baru dimana bidang dan sub bidangnya mengikuti ketentuan yang baru diatas .

Dalam surat edaran tersebut juga ditambah bahwa SBU tersebut dapat digunakan sampai penandatangan kontrak pekerjaan asalkan dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2007 sampai proyek diselesaikan . Setelah tanggal tersebut maka SBU baru harus dimiliki oleh BUJK
 

Untuk itulah panitia lelang harus cukup jeli melihat hal ini, khususnya dalam menentukan bidang /sub bidang klasifikasi , karena sangat dimungkinkan saat  melakukan evaluasi sebagaimana ditetapkan dalam Keppres 80/2003 yakni dilakukannya evaluasi dokumen kualifikasi, maka persyaratan untuk pekerjaan sejenis ( pengalaman perusahaan ) harus diteliti karena bila hal tersebut tidak dipenuhi maka SBU barunya sangat berkemungkinan tidak akan keluar untuk klasifikasi tersebut, demikian pula dengan kualifikasinya , oleh sebab itu klasifikasi dan kualifikasi harus diantiapasi oleh panitia lelang. (ppuk).


Nara Sumber :

 
SEARCH
 
KUMPULAN BERITA
-Sekapur Sirih
-Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi
-Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
-Peraturan Menteri no 28 Tahun 2006
-Rakornas Awal Tahun 2007
-Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sd Oktober 2007
-Diklat SIPJAKI 2007 Angkatan 1
-Persiapan Fit & Proper test Dewan LPJKD dan Musda LPJKD Provinsi DIY
-Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-Pembinaan Jasa Konstruksi se- Pulau Sumbawa

Daftar Kemampuan BUJK

Pendaftaran E-proc

Daftar Peserta Jamsostek

Daftar Hitam

Cek Kebeneran SBU

Klinik Jasa Konstruksi

Advokasi Jasa Konstruksi

Event Gallery

Website Statistik

 

Hubungi Kami | Sitemap|Tanya ke Webmaster | Asessor Stake Holder | Alamat Tim Pembina | LPJK |Asosiasi
Copyright © 2008 Jasakonstruksi.net