21 February 2007
Klasifikasi dan Kualifikasi Jasa Konstruksi
Menginjak 1 Januari 2007 , maka klasifikasi dan kualifikasi di usaha jasa konstruksi berubah dengan di keluarkannya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomer 11 tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomer 12 tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana / Pengawas Konstruksi atau Konsultan Konstruksi.
Bidang sub bidang ini di dalam UUJK dikenal dengan istilah klasifikasi dan dapat dilihat di menu persyaratan usaha pada situs ini sedangkan tingkat kompetensinya disebut Gred yakni kemampuan usaha untuk mengerjakan satu paket nilai pekerjaan
Dengan keluarnya ketentuan tersebut juga akan mempengaruhi kegiatan pembangunan konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah , karena bagaimanapun juga pengguna jasa atau pemimpin Satuan Kerja atau Pemegang Komitmen harus menggunakan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga .
Memang Klasifikasi yang dibuat tersebut telah mengacu pada CPC ( Central Product Clacification ) yang dikeluarkan oleh UNO ( United Nation Organization ) yang juga dipakai sebagai rujukan diseluruh dunia .
Kualifikasi untuk jasa Pelaksana Konstruksi ditetapkan sebagai berikut
| No | GRED | Nilai Kompetensi | Keterangan |
|
|
|
|
|
| 1 | Gred 1 | Sd Rp 100 juta | Orang Perseorangan |
| 2 | Gred 2 | Sd Rp 300 juta | Badan Usaha |
| 3 | Gred 3 | Sd Rp 600 juta | Badan Usaha |
| 4 | Gred 4 | Sd 1 Milyar | Badan Usaha |
| 5 | Gred 5 | 1 Milyar sd 10 Milyar | Badan Usaha |
| 6 | Gred 6 | 1 Milyar sd 25 Milyar | Badan Usaha |
| 7 | Gred 7 | 1 Milyar sd tak terhingga | Badan Usaha |
Kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi ditetapkan
| No | GRED | Nilai Kompetensi | Keterangan |
|
|
|
|
|
| 1 | Gred 1 | Sd Rp 100 juta | Orang Perseorangan |
| 2 | Gred 2 | Rp 400 juta | Badan Usaha |
| 3 | Gred 3 | Rp 400 jt – 1 Milyar | Badan Usaha |
| 4 | Gred 4 | Rp 400 jt sd tak terhingga | Badan Usaha |
|
|
|
|
|
Menteri Pekerjaan Umum juga telah mengeluarkan Surat edaran no ik .01.06-Mn/467 tanggal 22 Desember 2006 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang masa transisi , yakni SBU yang masa berlakunya habis sd 31 Desember 2006 masih dapat digunakan untuk mengikuti pengadaan/pelelangan-2 dan tidak diperlukan surat keterangan ataupun legalisasi dari LPJK . Ketentuan ini berlaku sd tanggal 31 Maret 2007 . Dengan demikian pada masa transisi ini ada dua model SBU yang digunakan yakni SBU yang masa berlakunya habis dengan bidang /sub bidangnya masih lama dan SBU yang baru dimana bidang dan sub bidangnya mengikuti ketentuan yang baru diatas .
Dalam surat edaran tersebut juga ditambah bahwa SBU tersebut dapat digunakan sampai penandatangan kontrak pekerjaan asalkan dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2007 sampai proyek diselesaikan . Setelah tanggal tersebut maka SBU baru harus dimiliki oleh BUJK
Untuk itulah panitia lelang harus cukup jeli melihat hal ini, khususnya dalam menentukan bidang /sub bidang klasifikasi , karena sangat dimungkinkan saat melakukan evaluasi sebagaimana ditetapkan dalam Keppres 80/2003 yakni dilakukannya evaluasi dokumen kualifikasi, maka persyaratan untuk pekerjaan sejenis ( pengalaman perusahaan ) harus diteliti karena bila hal tersebut tidak dipenuhi maka SBU barunya sangat berkemungkinan tidak akan keluar untuk klasifikasi tersebut, demikian pula dengan kualifikasinya , oleh sebab itu klasifikasi dan kualifikasi harus diantiapasi oleh panitia lelang. (ppuk).
Nara Sumber :









